Syarat penjaminan LPS
1. Tercatat pada pembukuan bank.
Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Pada periode 9 Desember 2022 hingga 31 Januari 2023, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah pada Bank Umum ditetapkan sebesar 3,75 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) pada Bank Umum ditetapkan sebesar 1,75 persen. Untuk tingkat bunga penjaminan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 6,25 persen.
Di sisi lain, LPS juga mengimbau kepada nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2), pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
"Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS," tegas LPS.
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Dalam hal ini, nasabah bank tidak memiliki kredit macet dan melunasi kewajiban pinjaman tepat waktu. Jika punya tunggakan utang dan kolektibilitasnya masuk dalam kategori kredit macet, maka simpanannya di bank tidak akan dijamin LPS.
Nasabah bank diminta untuk memenuhi tingkatan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dinilai berdasarkan kemampuan membayar debitur (ketepatan pembayaran pokok dan bunga), disebut kolektibilitas kredit.
"Kredit dengan kolektibilitas lima apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari," jelas LPS dikutip dari unggahannya di Instagram @lps_idic.
Kredit macet
Dikutip dari bfi.co.id, kredit macet merupakan kondisi dimana debitur baik perorangan maupun badan usaha tidak mampu membayar cicilan atau utang yang dimilikinya kepada pemberi pinjaman dengan tepat waktu. Kondisi tersebut dapat disebabkan oleh banyak hal seperti debitur kehilangan penghasilan utamanya, mangkir secara terencana dalam melakukan pembayaran, dan lain-lain.
Jika kondisi kredit macet tidak segera terselesaikan, maka akan memperburuk riwayat atau skor kredit debitur tersebut. Dengan riwayat kredit yang buruk, maka akan berdampak saat debitur akan mengajukan pembiayaan di tempat lain. Debitur dengan riwayat kredit yang kurang baik juga akan kesulitan mendapatkan approval pengajuan pembiayaan.
Baca juga: LPS Selamatkan Simpanan Nasabah hingga Rp2,08 Triliun |
Klasifikasi kelancaran (kolektibilitas) kredit
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 92, kelancaran atau kolektibilitas suatu kredit dibagi menjadi lima klasifikasi yaitu:
1. Klasifikasi Lancar (Kolektibilitas 1)
Debitur membayar cicilan yang termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga dengan tepat waktu, tidak lebih dari 10 hari kalender.
2. Klasifikasi Dalam Perhatian Khusus (Kolektibilitas 2)
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, mengalami keterlambatan pembayaran di atas 10 hari tetapi tidak lebih dari 90 hari.
3. Klasifikasi Kurang Lancar (Kolektibilitas 3)
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, mengalami keterlambatan pembayaran di atas 90 hari tetapi tidak lebih dari 120 hari.
4. Klasifikasi Diragukan (Kolektibilitas 4)
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, mengalami keterlambatan pembayaran di atas 120 hari tetapi tidak lebih dari 180 hari.
5. Klasifikasi Macet (Kolektibilitas 5)
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, mengalami keterlambatan pembayaran di atas 180 hari.
Ilustrasi kredit macet
Sebagai contohnya, pada 1 Agustus 2021, seorang debitur dengan jaminan BPKB mobil mengalami telat pembayaran angsuran selama 30 hari dikarenakan kesulitan membayar angsuran yang disebabkan hilangnya mata pencaharian utama.
Angsuran per bulan termasuk pokok utang dan suku bunga yang ia harus bayar adalah Rp3,5 juta. Jatuh tempo pembayaran angsuran setiap bulannya adalah tanggal 1. Perusahaan Pembiayaan mengenakan denda sebesar 0,3 persen per hari dari angsuran per bulannya, jika debitur mengalami keterlambatan bayar.
Dari kasus tersebut, secara kolektibilitas kredit, debitur sudah masuk ke dalam klasifikasi Debitur Dalam Perhatian Khusus (Kolektibilitas 2), karena telat membayar angsuran di atas 10 hari dan tidak melebihi 90 hari. Debitur tersebut sudah dikenakan denda yang harus dibayar sebesar Rp315 ribu.
Untuk kasus di atas, denda yang harus dibayarkan adalah, Denda bayar = (0,3 persen x Rp3,5 juta) x 30 hari = Rp10.500 x 30 hari = Rp315 ribu.
Dari kasus tersebut, jika angsuran tersebut tidak segera dibayarkan, maka debitur akan dikenakan denda yang semakin besar dan menimbulkan skor kolektibilitas kredit yang semakin buruk.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News