Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan penyesuaian waktu perdagangan tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan pada 18 September 2020.
Selain itu, penyesuaian waktu perdagangan juga seiring pengumuman Bank Indonesia perihal Kebijakan Penyesuaian Jadwal Operasional dan Layanan Publik Bank Indonesia Menuju Era Kenormalan Baru.
"Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak Senin, 28 September 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2020.
Mengacu Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan dan pengumuman Bank Indonesia tersebut, perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) melalui Fixed Income Trading System (FITS) berubah.
Sebelumnya sesi I berlangsung mulai 9.30 hingga 11.30 dan sesi II 13.30 hingga 15.00 menjadi pada sesi I dimulai pukul 9.30 hingga 12.00 dan sesi II berlangsung pada pukul 13.30 hingga 16.00 untuk Senin hingga Kamis. Sementara untuk hari jumat sesi I dimulai 9.30-11.30 dan sesi II dimulai pukul 14.00 sampai 16.00.
Lalu, perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui Sistem Electronic Trading Platform (ETP) juga mengalami perubahan, sebelumnya di mulai pukul 09.00 sampai 15.00 menjadi 09.00 sampai 16.00. Kemudian pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) sebelumnya pukul 09.30-15.30 menjadi 09.30-16.30.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News