Ilustrasi. Foto Istimewa.
Ilustrasi. Foto Istimewa.

Begini Respons Akulaku Usai Layanan Paylater Dibatasi

Husen Miftahudin • 24 Oktober 2023 11:02
Jakarta: Perusahaan pembiayaan berbasis digital PT Akulaku Finance Indonesia merespons sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebagian yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam sanksi tersebut, Akulaku dilarang menyediakan layanan paylater untuk sementara.
 
Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menegaskan komitmennya untuk mendukung pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan langkah penyempurnaan produk yang tengah dilakukan pada Buy Now Pay Later milik PT Akulaku Finance Indonesia.
 
"Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan," ujar Efrinal dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Oktober 2023.
 
Akulaku Finance Indonesia diketahui memiliki produk pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later dan juga cicilan di dalam platformnya.
 
Dalam pelaksanaannya, perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Dilansir dari keterangan perusahaan, Akulaku Finance Indonesia menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan.
 
Hal ini merupakan salah satu misi PT Akulaku Finance Indonesia, di mana turut aktif berperan serta mendukung kebijakan dan kegiatan otoritas terkait dan pemerintahan untuk mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lndonesia.
 

Aktif tingkatkan literasi keuangan

 
Diketahui, Akulaku Finance Indonesia aktif untuk menggerakkan upaya peningkatan literasi keuangan di berbagai kalangan, termasuk di kalangan usia muda dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
 
Berbagai program literasi tersebut dilakukan dengan menyelenggarakan berbagai inisiatif edukasi keuangan berkelanjutan di berbagai daerah dengan menggandeng universitas maupun kelompok komunitas.
 
Adapun PT Akulaku Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan berbasis digital bagian dari ekosistem Akulaku Group yang menghadirkan produk Akulaku PayLater.
 
Akulaku PayLater merupakan solusi layanan buy now pay later (BNPL) dan cicilan yang memungkinkan penggunanya bertransaksi di berbagai platform e-commerce maupun ritel luring dengan menggunakan limit kredit yang tersedia.
 
Sebagai perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh OJK, PT Akulaku Finance Indonesia tersedia di berbagai platform e-commerce teratas di Indonesia.
 
Baca juga: Layanan Perbankan Digital di Indonesia Punya Masa Depan Cerah
 

Disanksi OJK

 
Sebelumnya, dalam surat Nomor Surat SR-1/PL.1/2023 yang ditetapkan pada 5 Oktober 2023 di Jakarta oleh Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang W Budiawan, OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Akulaku.
 
Bambang menerangkan, OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
 
Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu ini, maka Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.
 
"Termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," tegas Bambang dikutip dari pengumuman OJK.
 
Selanjutnya, OJK meminta Akulaku agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi oleh OJK dalam surat tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan