"Kita sedang menyiapkan Roadmap Pengembangan BPR/BPRS hingga 2025, dan ini masih akan kita proses untuk melihat ke depan. Tapi intinya, hal ini perlu dipersiapkan untuk menjaga pertumbuhan bisnis BPR di tengah pandemi covid-19," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa, Jumat, 9 April 2021.
Teguh membeberkan bahwa dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS menuang sejumlah poin mengenai pengembangan BPR. Di antaranya mengenai pengembangan sistem pembayaran hingga pemenuhan modal inti minimal Rp6 miliar pada 2024.
Ia juga menekankan, Roadmap Pengembangan BPR/BPRS serupa tapi tak sama dengan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025 yang diluncurkan OJK pada pertengahan Februari 2021. RP2I 2021-2025 bertujuan untuk mendorong industri perbankan nasional agar dapat meningkatkan daya saing.
RP2I 2021-2025 merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang telah dirilis saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada 15 Januari 2021 lalu. MPSJKI dapat memberikan arah bagi perbankan untuk mengatasi berbagai tantangan ke depan sehingga dapat terwujud perbankan yang kuat, berdaya saing tinggi, dan berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.
Adapun MPSJKI 2021-2025 adalah kerangka dasar arah kebijakan strategis sektor jasa keuangan yang diselaraskan dengan acuan utama pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang memberikan arah kebijakan sektor jasa keuangan jangka pendek.
Arah kebijakan tersebut berupa dukungan sektor jasa keuangan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan kerangka struktural untuk tahun 2021-2025 yang fokus pada tiga area, yaitu terkait dengan penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan ekosistem jasa keuangan, serta akselerasi transformasi digital.
"Ada penyesuaian bagaimana sistem pembayaran BPR dikaitkan dengan digitalisasi. Di sisi berbeda, ada (mengatur) konsolidasi BPR ke depan, yakni ada modal inti minimum Rp6 miliar. Serta, pengumuman POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) baru," pungkas Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News