Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

OJK Jaga Stabilitas Pasar Modal di Tengah Terpaan Guncangan Global

Husen Miftahudin • 15 Agustus 2023 12:32
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pelaku industri Pasar Modal, menjaga stabilitas Pasar Modal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
 
"POJK 13/2023 diterbitkan juga untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik serta memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas Pasar Modal, termasuk kinerja pelaku industri Pasar Modal," jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam siaran pers, Selasa, 15 Agustus 2023.
 
Melalui POJK ini, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang Pasar Modal.
 

Substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023, antara lain:


1. Parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

2. Bentuk peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal melalui:
a. kebijakan dalam transaksi Efek;
b. kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau produk pengelolaan investasi;
c. pemberian stimulus; dan/atau
d. relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.
 
3. Penetapan peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
 
4. Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.
 
5. Pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan POJK mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
 
Baca juga: Bursa Karbon Bakal Segera Terbit

Cabut aturan sebelumnya


Aman menekankan, kehadiran POJK 13/2023 ini sekaligus mencabut POJK Nomor 2/POJK.04/2013 (POJK 2/2013) tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan ketentuan pelaksanaannya yaitu SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
 
"Dengan dicabutnya POJK 2/2013, maka kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir," tegas dia.
 
Namun demikian, lanjut Aman, dalam POJK ini diatur mengenai ketentuan peralihan yang mengatur Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama tujuh hari bursa sejak POJK ini berlaku.
 
"Bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama tujuh hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi," ujar Aman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan