Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) bersuara. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menyatakan Bank Indonesia tidak terlibat secara langsung. Terutama dalam proses pencairan sumbangan dari keluarga pengusaha Akidi Tio.
Menurutnya, perbankan hanya mencatat proses transaksi. Tugas BI juga sebatas memastikan identitas pemilik rekening serta sumber dana.
"Siapa pun itu, yang sudah terkonfirmasi oleh bank terkait identitas, dapat melakukan transaksi. Namun, sebelumnya ada proses KYC (know your customer)," demikian dijelaskan Erwin dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Selasa, 3 Agustus 2021.
Proses KYC dilakukan dengan mengecek data pemilik serta riwayat transaksi rekening. Proses ini bertujuan untuk memastikan dana yang dikirim bukan dari hasil kejahatan seperti pencucian uang atau terorisme.
Baca: Saldo Bilyet Giro Keluarga Akidi Tio Tidak Cukup Rp2 Triliun
Menurut Erwin, proses penyaluran sumbangan Rp2 triliun dapat dilakukan melalui transfer antarbank. Yakni, dengan menggunakan sistem real time gross settlement (RTGS).
Terkait isu adanya penipuan dalam proses pencairan Rp2 triliun ini, Polda Sumatera Selatan masih memeriksa Heryanti, anak Akidi Tio.
Apabila terbukti berbohong, maka akan diancam pasal berlapis. Meliputi, pasal penyebaran berita bohong dan pasal penghinaan terhadap negara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id