Meskipun saat ini semua sektor industri termasuk industri pembiayaan terimbas situasi pandemi Covid-19. Program restrukturisasi kredit yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat debitur tetap terbantu.
"Restrukturisasi ini membuat perusahaan pembiayaan lebih baik dari kualitas aset, sehingga pertumbuhan laba di Juni 2021 sekitar 131 persen (yoy). Proyeksi dari APPI sampai akhir 2021 kita masih minus, tapi semakin kecil sekitar minus 1-3 persen," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno secara daring, Rabu 13 Oktober 2021.
Salah satu program restrukturisasi kredit yang dicanangkan OJK adalah POJK No.14/POJK.05/ 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Menurut Suwandi, perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi besar-besaran. Hingga 13 September 2021, kurang lebih 5,7 juta debitur telah mengajukan restrukturisasi kredit dan 5,2 juta debitur yang disetujui restruk.
"Untuk jumlahnya sangat signifikan sekitar lebih dari Rp200 triliun, namun dari data yang kami terima sebanyak 65-70% sudah kembali membayar dengan normal dan tidak perlu direscheduling," ujarnya.
Hal ini menunjukkan bagaimana perusahaan pembiayaan telah membantu para debitur yang mengalami kesulitan-kesulitan di masa pandemi.
"Apa yang telah dilakukan perusahaan pembiayaan dalam membantu para debiturnya kita bisa sama-sama tumbuh, karena debitur perlu perusahaan pembiayaan dan kami pun memerlukan debitur yang baik untuk menjadi partner kami," pungkas Suwandi.
Sementara dari sisi rasio NPF, Suwandi menerangkan NPF perusahaan pembiayaan tetap terkendali dan menunjukkan perbaikan.
Pada Juni 2021 NPF tercatat 3,96 persen, lebih baik dibandingkan 2020 yang sebesar 4,01 persen. Kemudian untuk NPF netto masih sangat terkendali dengan angka dibawah 1,5 persen dan BOPO sebesar 82 persen di Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News