Pakar hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan pinjol illegal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan KUHP. Pinjol yang marak ini terkesan beroperasi dengan cara menjebak peminjam.
“Menurut saya jika caranya seperti itu pinjol illegal bak tipu muslihat,” ujar Agustinus dalam program Metro Siang di Metro Siang, Kamis, 21 Oktober 2021.
Pinjol illegal ini kerap tidak ada persetujuan yang benar-benar ikhlas dan perjanjian yang benar-benar dipahami oleh para peminjam. Pada dasarnya, mereka yang menggunakan jasa pinjol illegal ini kerap tak paham mengetahui tentang kesepakatan dan segala risiko yang ada.
Terutama soal 'aturan main' pinjaman. Peminjam tak jarang barus sadar memiliki kewajiban untuk membayar bunga yang sangat besar.
“Perjanjian yang diketahui dengan kesadaran dan tidak ada tekanan dari manapun itu baru dapat di sebut kesepakatan,bukan seperti pinjol ini,” ujar Agustinus. (Nabila Safarina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News