OJK. Foto: MI.
OJK. Foto: MI.

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Tak Lagi Cuma untuk Anggota Bursa

Arif Wicaksono • 22 September 2026 09:57
Ringkasnya gini..
  • Struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal berubah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang membuka jalan bagi proses demutualisasi Bursa Efek.
  • Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek atau POJK 13 Tahun 2026. Aturan ini sudah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Jakarta: Struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal berubah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang membuka jalan bagi proses demutualisasi Bursa Efek.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek atau POJK 13 Tahun 2026. Aturan ini sudah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Sederhananya, demutualisasi akan membuat kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas pada anggota Bursa. Nantinya, saham Bursa Efek juga dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia yang bukan anggota Bursa.

Perubahan ini menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal. OJK menilai struktur kepemilikan yang lebih terbuka dapat memberikan ruang lebih besar bagi pengembangan Bursa Efek, sekaligus mendorong tata kelola yang lebih transparan dan efisien.
 

Baca juga:  Pasar Modal Mulai Comeback, OJK Soroti Lonjakan Investor Domestik
 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar soal siapa yang boleh memiliki saham Bursa Efek. Demutualisasi juga diharapkan mendorong peningkatan tata kelola, memperluas akses permodalan, dan mempercepat pengembangan Bursa Efek.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Lalu, apa saja yang berubah?

POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek, mulai dari saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, mekanisme demutualisasi, hingga pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis.

Aturan tersebut juga mengatur pembagian dividen serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.
Meski kepemilikan dibuat lebih terbuka, OJK tetap memasang sejumlah pagar untuk menjaga independensi Bursa Efek dan mencegah terjadinya dominasi oleh pihak tertentu.

Salah satunya, setiap pemegang saham pada dasarnya hanya dapat memiliki maksimal 5% saham Bursa Efek dari total saham yang telah diterbitkan.

Kalau ada pihak yang ingin memiliki saham lebih dari 5%, diperlukan persetujuan OJK. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah konsentrasi kepemilikan, dominasi, maupun pengendalian Bursa Efek oleh satu pihak.

Bahkan, tidak ada pihak yang diperbolehkan memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas atau lebih dari 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui perusahaan afiliasinya.

Kepemilikan dan keanggotaan juga dipisahkan

Salah satu perubahan penting dalam skema demutualisasi adalah pemisahan antara kepemilikan saham dan status keanggotaan Bursa Efek.

Artinya, seseorang atau badan hukum dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek tanpa harus berstatus sebagai anggota Bursa.

Namun, keterbukaan kepemilikan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan yang dijalankan sesuai ketentuan.

OJK juga tetap memegang peran penting dalam memastikan pengelolaan Bursa berjalan sesuai aturan.

Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.

Selain itu, pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dengan aturan baru ini, OJK pada dasarnya memberikan kerangka hukum bagi transformasi struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia. Tantangannya adalah memastikan perubahan tersebut tetap menjaga independensi Bursa sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan pasar modal ke depan.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan