Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Diluncurkan Awal Tahun, Ini 5 Keunggulan Securities Crowdfunding

Husen Miftahudin • 21 Maret 2021 18:18
Jakarta: Pada awal 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi atau securities crowdfunding (SCF). Hadirnya SCF memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum bankable.
 
Securities crowdfunding merupakan layanan urun dana yang hadir sebagai salah satu alternatif pembiayaan untuk membantu UMKM di masa pandemi covid-19. Layanan ini mempermudah investor, masyarakat, serta UMKM memperoleh sumber pendanaan baru melalui pasar modal untuk mengembangkan usahanya.
 
Dikutip dari laman instagram resmi OJK @ojkindonesia, Minggu, 21 Maret 2021, ada lima keunggulan layanan securities crowdfunding:

1. Proses Penerbitan Efek Lebih Mudah
 
Konsep penawaran efek melalui SCF dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran sepanjang memenuhi tiga persyaratan. Pertama, penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK.
 
Kemudian persyaratan kedua, penawaran efek dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan. Ketiga, total dana yang dihimpun paling banyak sebesar Rp10 miliar.
 
2. Badan Usaha Tidak Terbatas pada PT
 
Badan usaha yang mencakup badan usaha Indonesia, baik berupa badan hukum maupun non badan hukum. Badan usaha berbadan hukum misalnya PT dan koperasi, atau badan usaha lainnya seperti CV, firma, dan persekutuan perdata.
 
"Ini menjadi insentif bagi UMKM yang mayoritas berbadan hukum non-PT, sehingga diharapkan banyak para pelaku UMKM yang mengakses pendanaan melalui SCF," tutur OJK.
 
3. Efek Tidak Terbatas pada Saham
 
SCF mencakup juga penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) dengan syarat antara lain memiliki underlying asset, tidak dapat diperdagangkan, dan memiliki jatuh tempo tidak lebih dari dua tahun.
 
"Ini juga peluang bagi UMKM industri halal yang dapat menerbitkan efek syariah berupa sukuk dengan memastikan sukuk yang diterbitkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal," tulis OJK.
 
4. Penghimpunan Dana Dapat Bertahap
 
SVF memungkinkan pihak penerbit untuk melakukan penawaran bertahap dengan syarat menggunakan skema penerbitan EBUS dengan batasan penggalangan dana tetap, Rp10 miliar per tahun.
 
5. Diatur dan Diawasi OJK
 
Lingkup pengaturan mencakup kelembagaan, perizinan, dan kewajiban penyelenggara termasuk kewajiban persyaratan dan laporan penerbit. Pihak penyelenggara maupun penerbit dapat saling bersinergi dalam memitigasi risiko, menerapkan tata kelola yang baik, serta memastikan aspek perlindungan konsumen.
 
"Penghimpunan dana melalui platform SCF diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penerbitan efek dan mengakselerasi akses keuangan di sektor pasar modal secara digital. Secara khusus, SCF menjadi alternatif pembiayaan yang potensial dalam memenuhi kebutuhan modal UMKM untuk ekspansi bisnis sehingga dapat menjadi momentum bagi UMKM untuk naik kelas," tutup OJK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan