Ilustrasi OJK - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi OJK - - Foto: MI/ Ramdani

Masyarakat Diminta Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Pejabat OJK

Husen Miftahudin • 06 Oktober 2020 12:01
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap penipuan melalui sambungan telepon dan pesan singkat aplikasi yang mengatasnamakan pejabat OJK dan meminta sejumlah uang.
 
OJK mengungkapkan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal disertai dengan permintaan sejumlah uang, khususnya kepada manajer investasi dan pelaku industri jasa keuangan.
 
"Maka dengan ini kami menyatakan bahwa pihak tersebut bukan berasal dari Otoritas Jasa Keuangan," tegas OJK dalam siaran pers yang dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, Selasa, 6 Oktober 2020.

OJK menegaskan tidak pernah meminta uang, data, atau informasi pribadi terkait rekening konsumen industri jasa keuangan kepada siapapun. "Untuk itu kami mengharapkan kerja sama semua pihak untuk senantiasa waspada apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan OJK, guna menghindari kerugian di kemudian hari," tutur pengumuman OJK tersebut.
 
Apabila masyarakat menemukan hal tersebut, masyarakat diminta segera melapor ke kontak OJK 157, layanan whatsapp 081 157 157 157, atau kirimkan bukti penipuan ke surel konsumen@ojk.go.id.
 
"OJK telah dan akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengambil langkah pencegahan maupun menindak tegas perbuatan tercela dari oknum tersebut," tutup OJK.  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan