Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan melalui skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang Rp75 ribu dapat melakukan pendaftaran melalui bank umum terdekat di wilayah masing-masing yang menjadi koordinator penukaran kolektif dan pengambilan UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar.
"Hal ini merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dan dukungan perbankan untuk terus meningkatkan pelayanan dalam penukaran UPK 75 RI," ungkap Onny dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Selasa, 20 Oktober 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain bank, BI juga membuka kesempatan seluasnya bagi lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran uang Rp75 ribu melalui skema penukaran kolektif.
Setiap lembaga, instansi, korporasi, perbankan, ataupun organisasi yang berminat dapat mengirimkan surel berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.
Adapun skema penukaran kolektif berlaku bagi penduduk Indonesia dewasa yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap KTP hanya dapat menukarkan uang baru Rp75 ribu tersebut.
"Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR https://pintar.bi.go.id/," tutup Onny.
(Des)