Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah - - Foto: dok Core
Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah - - Foto: dok Core

Dana Nasabah Maybank yang Raib Bisa Kembali

Annisa ayu artanti • 12 November 2020 14:04
Jakarta: Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai ada kemungkinan tabungan Winda D Lunardi, atlet e-sport yang hilang di PT Bank Maybank Indonesia Tbk bisa kembali.

Hal itu dapat terjadi sepanjang fakta-fakta di lapangan membuktikan uang tersebut milik nasabah dan kesalahan sepenuhnya berada di pihak bank.
 
"Uang yang hilang masih bisa kembali bergantung pada fakta-fakta yang muncul nanti," kata Piter kepada Medcom.id, Kamis, 12 November 2020.
 
Jika semua fakta tersebut terbukti, Maybank harus bertanggung jawab dan mengganti dana sebesar Rp22 miliar tersebut.

"Bank harus bertanggung jawab atas kelalaian mereka sehingga terjadi pembobolan yang dilakukan pegawai," ucap Piter.
 
Sejauh ini penyelidikan terkait hilangnya dana nasabah emiten berkode BNII masih terus berlanjut. Bareskrim Polri sudah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan A sebagai tersangka.
 
Namun, Kuasa Hukum maybank Hotman Paris Hutapea menegaskan ada enam kejanggalan dalam kasus ini. Kejanggalan pertama, sejak rekening dibuka, Winda telah menerima buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Ini berdasarkan bukti tanda terima.
 
Kedua terkait bunga bank. Hotman menyebut bunga bank dibayarkan dari rekening pribadi pimpinan cabang di bank lain. Pemilik rekening tidak protes terkait hal tersebut.
 
Ketiga, bunga bank yang dibayarkan selama periode 2014-2016 sebesar Rp576 juta. Pembayaran dari rekening pimpinan cabang ke bank lain atas nama Herman (ayah Winda).

 
Hotman menyebut bunga bank senilai Rp576 juta tidak sesuai dengan rate yang disepakati awal yakni tujuh persen setahun. Seharusnya bunga bank yang diberikan Rp1,2 miliar.
 
Keempat, ada aliran dana Rp6 miliar keluar dari rekening Winda ke Prudential. Transaksi ini ditransfer oleh tersangka A untuk pembelian polis atas nama Winda.
 
Kelima, pemilik rekening mengaku menerima rekening koran. Hotman menyebut Winda membuka rekening fastbook. Mestinya pemilik rekening mendapat buku tabungan, bukan bank statement. Jadi tidak memiliki rekening koran. Keenam, saat pembukaan rekening Winda hanya menandatangani blanko. Sementara itu, semua data nasabah diisi pimpinan cabang atau tersangka A.  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan