Ketua DK OJK Wimboh Santoso - - Foto: Antara/ Andreas Fitri Atmoko
Ketua DK OJK Wimboh Santoso - - Foto: Antara/ Andreas Fitri Atmoko

5 Fokus OJK Perkuat Ketahanan dan Daya Saing Sektor Jasa Keuangan

Husen Miftahudin • 26 Januari 2021 14:02
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan guna mengantisipasi persaingan di lingkup regional hingga global. Mengupayakan hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso membeberkan lima fokus kebijakannya.
 
Mengutip dari instagram resmi OJK @ojkindonesia, kebijakan pertama adalah mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan. Terutama di industri perbankan, asuransi, dan perusahaan pembiayaan agar lebih resilient dan memiliki kapasitas yang memadai untuk mendukung perekonomian nasional.

 
Selama 2020, jelas Wimboh, telah disetujui satu permohonan penggabungan (merger) bank umum dan lima proses akuisisi bank umum oleh investor strategis serta 17 permohonan konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Hal ini akan dilanjutkan di 2021 dengan memberikan kemudahan dan percepatan proses perizinan serta dukungan pengaturan yang diperlukan termasuk peningkatan permodalan minimum secara bertahap," ungkap Wimboh dikutip Selasa, 26 Januari 2021.
 
Kedua, mengarahkan industri untuk terus memperhatikan kecukupan permodalan, di antaranya untuk pembentukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) untuk mengantisipasi penurunan kualitas kredit.
 
Ketiga, memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan market conduct. Terkait ini, OJK mendorong lembaga keuangan untuk mengedepankan keterbukaan informasi, menerapkan kewajiban sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan pegawai lembaga jasa keuangan, khususnya di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), serta menyempurnakan standar keahlian, standar praktik, dan kode etik.
 
Keempat, melanjutkan reformasi di sektor IKNB dan pasar modal dengan mengeluarkan berbagai kebijakan antara lain batasan investasi dan penyediaan dana besar, penyempurnaan aturan permodalan, penetapan status, dan tindak lanjut pengawasan (exit policy).
 
Kelima, mengembangkan pengawasan terintegrasi lintas sektor dan konglomerasi keuangan untuk mempersempit regulatory dan supervisory gap guna menghindari regulatory arbitrage, meningkatkan level playing field, dan persaingan usaha yang sehat mengingat sektor keuangan semakin terintegrasi baik dari sisi kepemilikan, produk, maupun kanal distribusi.
 
"OJK mendukung pemerintah menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur financial holding company," pungkas Wimboh.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan