Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan pembiayaan (leasing) PT Citra Mandiri Multi Finance. Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan pembiayaan (leasing) PT Citra Mandiri Multi Finance. Foto: OJK

OJK Cabut Izin Usaha Leasing Citra Mandiri Multi Finance

Husen Miftahudin • 29 September 2020 10:52
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan pembiayaan (leasing) PT Citra Mandiri Multi Finance yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 33, Semarang, Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha tersebut sesuai Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-40/D.05/2020 pada 23 September 2020.
 
"Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Citra Mandiri Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis pengumuman yang ditetapkan Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini, Selasa, 29 September 2020.
 
Adapun kewajiban yang harus diselesaikan PT Citra Mandiri Multi Finance yaitu penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, PT Citra Mandiri Multi Finance dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama perusahaan.
 
OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-39/D.05/2020 pada 23 September 2020 juga mencabut izin usaha lembaga penjamin PT Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia yang beralamat di Gedung Menara Duta Lantai 6, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-9, Kuningan, Jakarta Selatan.
 
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia Nomor 07 tanggal 17 Juli 2020 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 12 Agustus 2020, PT Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia telah melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi lembaga penjamin.
 
"Selain itu, berdasarkan perubahan Anggaran Dasar tersebut PT Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia telah melakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Pendukung Kemandirian Pengusaha Indonesia," ungkap Anggar.
 
Di sisi lain, OJK melalui surat nomor 116/NB.1/2020 tanggal 5 September 2020 mengenakan Sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Abadi Proteksindo Artha di Bidang Pialang Asuransi. Hal ini karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah ekuitas minimum.
 
"Ketentuan mengenai jumlah ekuitas minimum yang dimaksud sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (2) huruf c POJK Nomor 70/D.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi," pungkas Anggar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan