Perjanjian kerja sama BCSA antara BI dan Reserve Bank of Australia ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Reserve Bank of Australia Philip Lowe. Perpanjangan perjanjian tersebut mencerminkan penguatan kerja sama antara bank sentral Indonesia maupun Australia.
"Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral," kata Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Februari 2022.
Perjanjian kerja sama pertama kali disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu tiga tahun sejak saat itu. Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai 10 miliar dolar Australia atau Rp100 triliun.
Ia menambahkan, perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara.
BCSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.
Selain dengan Australia, BI juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan. BI sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Tiongkok, Korea Selatan, dan Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News