OJK. Foto : MI.
OJK. Foto : MI.

Zero Tolerance, OJK Komitmen Jaga Integritas Lembaga

Husen Miftahudin • 07 Januari 2022 10:12
Jakarta: Seluruh Insan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap tahunnya melakukan penandatanganan pakta integritas sebagai momentum untuk mengingatkan seluruh Insan OJK tentang pentingnya memegang teguh nilai integritas dalam melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan hukum serta peraturan perundang-undangan, peraturan internal OJK termasuk kode etik, peraturan pengendalian gratifikasi, serta nilai-nilai strategis OJK.
 
"Berbagai program penguatan integritas telah dan akan terus dilakukan OJK sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran integritas di lingkungan OJK," tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya, dikutip dari laman instagram terverifikasi @ojkindonesia, Jumat, 7 Januari 2022.
 
Dalam menjaga dan memperkuat integritasnya, OJK telah berhasil mendapatkan sejumlah capaian-capaian penting, di antaranya sertifikasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini menjadi best practice yang menekankan pentingnya asesmen terhadap risiko kecurangan atau fraud pada setiap satuan kerja di OJK.

OJK juga mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meraih penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada 2016, 2017, 2018, dan 2020. Kemudian penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik pada 2017, 2018, dan 2020. Serta penghargaan Ahli Pembangun Integritas Terinspiratif pada 2021.
 
Pada 2021, OJK juga berhasil meraih nilai 85,47 yang konsisten menunjukkan peningkatan sejak survei dilakukan pada 2018. Nilai tersebut berada di atas nilai rata-rata seluruh kementerian/lembaga, pemprov, pemkab/pemkot, yang menjadi peserta Survei Penilaian Integritas 2021 yaitu 72,4.
 
Untuk menjaga komitmen integritasnya, OJK mengeluarkan sejumlah program. Di antaranya Strategi Anti Kecurangan OJK sebagai kerangka dasar dalam pelaksanaan program penguatan integritas OJK yang terdiri dari pilar assess, prevent, detect, dan respons.
 
Kemudian Program Pengendalian Gratifikasi yang sejak 2015 OJK telah menandatangani komitmen dengan KPK terkait penerapan program ini. Selanjutnya Pelaporan LHKPN yang secara periodik wajib disampaikan oleh Dewan Komisioner OJK dan Insan OJK dari level jabatan staf/setingkat ke atas.
 
Lalu Sistem Pelaporan Pelanggaran atau OJK Whistle Blowing System (OJK WBS) yang merupakan saluran yang dapat digunakan oleh internal OJK maupun eksternal untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Insan OJK.
 
Terakhir, Pelaksanaan Audit Investigasi. Proses audit investigasi dalam menindaklanjuti laporan OJK WBS dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, profesional, dan obyektif serta menggunakan alat bantu digital forensic yang dapat membantu mempercepat pengumpulan data dan informasi, serta diperkuat dengan analisis fakta-fakta yang ada.
 
"OJK juga mendorong industri jasa keuangan untuk menetapkan kriteria dan pedoman yang jelas dalam melakukan aksi nyata pencegahan penyuapan dan korupsi demi mewujudkan industri jasa keuangan Indonesia yang sehat dan tangguh," tegas Wimboh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan