"Pertumbuhan kredit yang tercatat sepanjang 2021 menjadi salah satu bukti komitmen kami dalam membantu pemulihan perekonomian sektor retail pascapandemi covid-19," ungkap Department Retail OK Bank Hardiansyah Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Hardiansyah menekankan, langkah OK Bank sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan mendorong lembaga keuangan untuk membuka akses kredit yang mudah bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
OK Bank menawarkan akses pengajuan kredit yang cepat dan mudah, sembari mendorong percepatan vaksinasi nasional melalui salah satu syarat yang diajukan. Masyarakat yang mengajukan pinjaman cukup menunjukkan referensi aplikasi PeduliLindungi dan bukti vaksin kedua.
Selain mendorong pemulihan ekonomi nasional, langkah ini dilakukan agar dapat membantu pemerintah dalam mempercepat pemerataan vaksinasi di Indonesia, sehingga masyarakat dapat segera pulih dari pandemi.
OK Bank juga hanya mensyaratkan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan BPJS Ketenagakerjaan. Calon nasabah tidak perlu lagi melampirkan slip gaji atau surat keterangan kerja.
"Nasabah bisa langsung mendapatkan pinjaman mulai dari Rp3 juta hingga Rp200 juta dengan suku bunga kompetitif mulai dari 0,89 persen. Prosesnya juga sangat cepat, kurang dari lima menit," tuturnya.
Keamanan data nasabah juga menjadi perhatian utama OK Bank. "Perseroan sudah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan Inovasi Keuangan Digital (Credit Scoring and Aggregator) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah terjadinya risiko cyber dan financial crime," tutup Hardiansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News