Chief Marketing & Communications Officer Prudential Life Assurance Luskito Hambali menyatakan pihaknya tidak menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link baik melalui distribusi langsung, keagenan, maupun melalui mitra kerja lainnya termasuk melalui bank rekanan.
Saat ini, Prudential terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan di industri asuransi jiwa termasuk OJK dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk menjaga stabilitas industri asuransi dan perekonomian Indonesia.
"Oleh karena itu kami terus mencari jalan penyelesaian dengan berkonsultasi penuh dengan OJK dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Luskito, dalam pernyataan resminya, Jumat, 4 Februari 2022.
Terkait penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, lanjutnya, Prudential selalu berkomitmen menangani dan menyelesaikan setiap keluhan secara kasus per kasus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal itu termasuk melakukan mediasi dan membuka ruang diskusi untuk mencapai kesepakatan.
Apabila upaya penyelesaian keluhan nasabah melalui Internal Dispute Resolution tidak mencapai kesepakatan maka nasabah dapat menyampaikan keluhannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK.
"Nasabah selalu menjadi prioritas utama kami, sejalan dengan prioritas dari OJK dan DPR dalam mengutamakan perlindungan nasabah," sebut Luskito.
Sebelumnya OJK melarang industri perbankan menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. Hal ini dalam rangka menegakkan perlindungan bagi konsumen di sektor jasa keuangan.
"OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar," ucap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo.
Terkait permasalahan nasabah unit link, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi yakni AXA Mandiri, AIA, dan Prudential. OJK juga meminta ketiga direktur utama perusahaan asuransi tersebut untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.
OJK sendiri telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau (external dispute resolution).
"LAPS bisa dimanfaatkan jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan," pungkas Anto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id