Harta yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Karena di tempat penyitaan ini banyak kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan, termasuk fasilitas umum, fasilitas olahraga, hotel, lapangan golf, dan sebagainya itu silakan terus beroperasi tetapi sekarang di bawah pengelolaan negara," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Juni 2022.
Satgas sebelumnya telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, oleh karena itu Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT. Bank Aspac.
Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3.579.412.035.913,11 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara).
"Selanjutnya atas aset yang telah dilakukan penyitaan, manajemen dan kegiatan operasional hotel/klub golf maupun karyawan tidak berubah. Meskipun dalam pengawasan Satgas BLBI tidak akan mengurangi operasional dari aset ini, silakan beroperasi," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News