Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengakui ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang saat ini banyak bermunculan. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah meskipun bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari penjaminan LPS.
"Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS seluruhnya," kata dia dalam Media Workshop LPS di Bandung, Sabtu, 11 Desember 2021.
Meski begitu, ia meminta sebaiknya nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi karena idealnya agar efisien dan dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan tidak terlalu tinggi. Apalagi bank digital yang saat ini sedang tren masuk kategori sebagai bank umum, maka semua bank digital dijamin oleh LPS.
"Agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal," jelas dia.
Purbaya menambahkan, tren simpanan Rp5 miliar di perbankan juga diprediksi tidak akan setinggi tahun lalu. Apalagi jika dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi, ia memperkirakan akan terjadi peningkatan investasi yang membuat perusahaan akan membelanjakan uang mereka dibandingkan menyimpan di bank.
"Melihat ini, kami perkirakan kemungkinan tren dana pihak ke tiga (DPK) yang diatas Rp5 miliar tidak akan setinggi tahun ini. Kami tegaskan LPS akan selalu mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dengan mempertimbangkan ekonomi global," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News