Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

OJK Siap Luncurkan Dokumen Taksonomi Hijau, Apa Itu?

Husen Miftahudin • 13 Desember 2021 13:31
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama berbagai kementerian/lembaga sedang menyusun dokumen mengenai Taksonomi Hijau. Hal ini sebagai upaya otoritas dalam mempercepat program pembiayaan dengan prinsip berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
 
"Dengan semakin meluasnya pembiayaan yang mendukung upaya perlindungan lingkungan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia, maka dibutuhkan dokumen Taksonomi Hijau sebagai acuan dalam menyamakan bahasa tentang kegiatan usaha atau produk dan jasa yang tergolong hijau," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran persnya, dikutip Senin, 13 Desember 2021.
 
Taksonomi hijau merupakan klasifikasi sektor berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim yang sejalan dengan definisi di beberapa negara lain seperti EU Green Taxonomy dan China Green Catalogue.

Taksonomi hijau bersifat sebagai living document dan terbuka untuk mengalami penyesuaian dalam konteks pengembangan klasifikasi dan bentuk kegiatan usaha baru dan sejalan dengan penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim di UN Climate Change Conference ke-26 (COP26).
 
Wimboh menekankan bahwa Taksonomi Hijau ini akan menjadi salah satu capaian atau kebijakan nasional, bersama dengan beberapa inisiatif di sektor-sektor lainnya seperti percepatan Dekarbonisasi BUMN, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030, perdagangan karbon, maupun Peta Jalan Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang diharapkan dapat direalisasikan dengan baik, sehingga mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia.
 
"Dengan hadirnya Taksonomi Hijau, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang telah memiliki standar hijau sebagai acuan nasional," jelas Wimboh.
 
Dalam Taksonomi Hijau yang akan dirilis dalam waktu dekat, OJK memetakan sektor prioritas dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dan 11 Kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KKUBL) dalam POJK Nomor 60/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) ke dalam sektor dan subsektor sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
 
Selain Taksonomi Hijau, OJK juga melakukan sejumlah langkah strategis mengenai penerapan keuangan berkelanjutan, baik yang sudah dijalankan maupun yang sedang disiapkan. Diantaranya adalah kesiapan operasionalisasi bursa karbon sesuai kebijakan pemerintah, pengembangan sistem pelaporan lembaga jasa keuangan yang mencakup green financing/instruments sejalan dengan penerbitan taksonomi hijau.
 
Kemudian pengembangan kerangka manajemen risiko untuk industri dan pedoman pengawasan berbasis risiko bagi pengawas dalam rangka penerapan risiko keuangan terkait iklim, pengembangan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible terhadap keuangan berkelanjutan, serta peningkatan awareness dan capacity building untuk seluruh pemangku kepentingan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan