Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI
Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI

Jaksa Agung Diminta Selidiki Kasus Jiwasraya

Angga Bratadharma • 24 Juni 2020 18:31
Jakarta: Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng meminta Jaksa Agung membuka penyelidikan dan penyidikan jual beli saham terkait kasus dugaan skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
 
Hal itu, menurutnya, penting guna menghindari tudingan adanya barter politik dalam kasus asuransi pelat merah ini. "Saya kira, Jaksa Agung jangan ragu menangani kasus ini. Mau Bakrie Group, mau bank BUMN, siapapun arus diperiksa. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi," kata Daeng, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juni 2020.
 
Menurut Daeng upaya membongkar kasus Asuransi Jiwasraya ini menjadi taruhan kredibilitas Presiden. Jika penanganan kasus Jiwasraya ini kurang optimal maka tuduhan publik bisa saja mengarah ke Presiden.

"Apalagi, publik juga sudah mencium gelagat bahwa kasus Jiwasraya ini bangian dari oligarki kekuasaan. Jaksa Agung kan di bawah Presiden. Mestinya, beri komando ke Jaksa Agung agar jangan main-main dengan kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
 
Lebih lanjut, dia menegaskan, penegakan hukum kasus Asuransi Jiwasraya ini sangat penting guna memberi pesan kepada investor bahwa iklim investasi di Indonesia kondusif. "Kalau benar serius, maka kerugiaan Jiwasraya sebelum 2008 harus diusut. Dan akan membuka secara terang benderang, siapa saja yang terlibat," tukasnya.
 
Di sisi lain, pemerintah diminta segera menyelesaikan nasib tunggakan kepada para nasabah pemegang polis di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara tuntas. Pemerintah diminta tak membiarkan nasib nasabah di tengah pandemi virus korona (covid-19) ini tanpa kejelasan.
 
Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy menyampaikan jangan sampai dengan adanya covid-19 pemerintah justru membiarkan nasib nasabah saving plan. Pasalnya, masalah ini sudah ada sebelum masalah virus korona melanda di Indonesia.
 
"Harus diselesaikan secara menyeluruh, sampai selesai. Ini bisa jadi preseden buruk buat pemerintah jika nasib nasabah diabaikan,” katanya.
 
Dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR pada Februari 2020 lalu disebutkan bahwa ada opsi penyelamatan Jiwasraya melalui suntikan Penanaman Modal Negara (PMN) senilai Rp15 triliun untuk membayar polis jatuh tempo dan menyelamatkan perseroan.
 
Pada Maret 2020 lalu pemerintah sudah mulai membayar kewajiban kepada lebih dari 15 ribu nasabah tradisional senilai Rp470 miliar. Namun tidak untuk nasabah pemegang polis saving plan. Di sisi lain, Vera menyayangkan pemerintah yang justru membantu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
 
"Sikap pemerintah lebih menolong Garuda Indonesia di tengah covid-19 ini. Padahal penyelesaian nasabah Jiwasraya harus juga menjadi prioritas. Seluruh nasabah juga harus dibayarkan. Garuda saja bisa dapat, sementara kasus ini yang sudah lama tidak dapat," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan