Gedung LPS. Foto: dok MI/Susanto.
Gedung LPS. Foto: dok MI/Susanto.

LPS Dorong Perbankan Diversifikasi Bisnis saat Pandemi

Angga Bratadharma • 18 Juli 2020 12:11
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong industri perbankan di Indonesia melakukan diversifikasi bisnis terkait pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat. Apalagi di tengah pandemi covid-19 seperti sekarang, industri perbankan dan jasa keuangan dituntut lebih efisien dan melakukan inovasi saat meningkatkan pelayanan sekaligus menurunkan biaya dan meningkatkan pendapatan.
 
"Dalam hal ini mungkin perbankan dapat mencari alternatif pendapatan lain seperti pendapatan non bunga atau fee based income. Di samping itu dukungan dari kegiatan UMKM juga perlu dilakukan karena sejarah membuktikan kegiatan UMKM dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Direktur Group Surveilans dan Stabilitas Sistem Keuangan LPS Iman Gunadi, seperti dikutip dari paparannya, Sabtu, 18 Juli 2020.
 
Jika perbankan bisa mendukung kegiatan UMKM, lanjutnya, bukan tidak mungkin sistem keuangan di Indonesia dapat terjaga dan bisa beradaptasi dengan kondisi baru terhadap guncangan dan potensi krisis yang dihadapi industri perbankan secara khusus.

"LPS di sini juga hadir sebagai lembaga penjamin dan pelaksana resolusi bank di Indonesia dan kami dituntut untuk mampu menjaga kepercayaan seluruh stakeholder termasuk perbankan dan deposan," tuturnya.
 
Lebih lanjut, Iman tidak menampik, perekonomian global dan domestik sedang mengalami periode yang cukup menantang dan sangat berbeda dibandingkan dengan di 2008 dan di 1998. Pada kondisi seperti sekarang, LPS terus memberikan stimulus kepada perbankan agar mampu meredam dampak negatif krisis akibat covid-19.
 
"Kenapa berbeda karena tekanan yang muncul tidak hanya menimpa sektor perekonomian dan sistem keuangan tetapi juga menimpa kesehatan masyarakat secara langsung," katanya.
 
Meski demikian, bukan berarti pihaknya tinggal diam. LPS pun juga memberikan stimulus kepada industri perbankan guna meningkatkan daya tahan di tengah krisis. Di antara yang dilakukan adalah menurunkan tingkat suku bunga penjaminan atau biasa dikenal LPS rate. Penurunan LPS rate ini diharapkan melongarkan aktivitas perbankan dalam melakukan fungsi intermediasi.
 
"LPS telah mengeluarkan berbagai macam respons kebijakan salah satunya menurunkan LPS rate seiring turunnkan suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK). Penurunan ini diharapkan bisa membantu sektor ekonomi dengan menurunkan biaya dana perbankan sehingga memberikan peluang terhadap kredit perbankan," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan