Ilustrasi. Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Ilustrasi. Foto: ANTARA/Didik Suhartono

Eksekusi Kendaraan oleh Leasing Masih Diperbolehkan

Eko Nordiansyah • 11 Maret 2020 16:30
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal jaminan fidusia tidak menghilangkan hak perusahaan leasing untuk mengeksekusi kendaraan yang kreditnya macet.
 
"Itu tidak menghapuskan hak eksekusi kreditur terhadap barang-barang yang di-fidusia dalam hal ini barang-barang seperti mobil, motor dan sebagainya," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan di Kantor OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2020.
 
Dirinya menjelaskan, harus ada frasa eksekusi sukarela yang dibuktikan dengan wanprestasi sebelum penandatanganan perjanjian pembiayaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara kreditur dengan perusahaan pembiayaan.

"Artinya perusahaan multifinance harus memperbaiki, dari sisi perjanjian pinjamanya, karena namanya perjanjian itu harus diketahui kedua belah pihak, harus dimengerti kedua belah pihak. Jangan sampai kedua belah pihak tidak transparan," ungkapnya.
 
Menurut dia, sering kali nasabah tidak membaca perjanjian kredit yang disodorkan oleh kreditur. Oleh karena itu diperlukan edukasi baik kepada nasabah dari perusahaan pembiayaan agar tidak ada masalah di kemudian harinya.
 
"Nasabahnya juga suka enggak mau baca. Tapi faktanya jangankan baca, lihat mobilnya kita sudah enggak sabaran, nah ini sering tidak dipahami," jelas dia.
 
Dalam putusan MK disebutkan, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi. Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate executie).
 
Putusan MK juga menyatakan, mengenai wasprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi. Jadi, ada perjanjian sebelumnya, berapa pinjamannya, berapa bunga yang harus dibayar, jangka waktunya, batas waktu pembayaran angsuran, bagaimana jika tidak membayar angsuran, dan berapa dendanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan