"Penempatan dana muhammadiyah terlalu banyak berada di BSI, sehingga secara bisnis dapat menimbulkan risiko konsentrasi (concentration risk), sementara di bank-bank syariah lain masih sedikit," ujar Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 6 Juni 2024.
Penempatan dana yang terlampau besar di BSI, kata Anwar, menyebabkan bank syariah lain sulit berkompetisi dengan margin yang ditawarkan BSI. Hal itu terkait dengan penempatan dana maupun pembiayaan kepada publik.
Jika kondisi itu dibiarkan berlarut, dikhawatirkan persaingan antara perbankan syariah di Tanah Air tak berjalan dengan sehat. Karenanya, Muhammadiyah memilih untuk menarik dana dan menempatkannya di bank-bank syariah lainnya.
"Muhammadiyah punya komitmen yang tinggi untuk mendukung perbankan syariah. Untuk itu muhammadiyah terus melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangannya agar Muhammadiyah bisa berkontribusi bagi terciptanya persaingan yang sehat di antara perbankan syariah yang ada," jelas Anwar.
"Untuk itu Muhammadiyah merasa perlu menata banyak hal tentang masalah keuangannya, termasuk dalam hal yang terkait dengan dunia perbankan, terutama menyangkut tentang penempatan dana dan juga pembiayaan yang diterimanya," tambah dia.
Baca juga: Wapres Minta Daerah Lain Contoh Aceh dalam Pengembangan Keuangan Syariah |
Komitmen BSI genjot pengembangan ekonomi syariah
Berkenaan dengan hal itu, Sekretaris Perusahaan BSI Wisnu Sunandar mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk menjadi lembaga perbankan yang melayani segala lini masyarakat, baik institusi maupun perorangan.
"Kami di BSI senantiasa berkomitmen memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan dengan menerapkan prinsip adil, seimbang, dan bermanfaat (maslahat) sesuai syariat Islam. BSI akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia," ujar Wisnu.
Adapun penarikan dana Muhammadiyah dari BSI tertuang dalam Memo Muhammadiyah bernomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana yang dikeluarkan pada 30 Mei.
Memo tersebut tertuju pada beberapa pihak, yakni Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah; Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah; Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah; Pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah; dan Pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah.
Keputusan itu diambil untuk menindaklanjuti pertemuan bersama pimpinan PP Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah mengenai konsolidasi keuangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Yogyakarta 26 Mei.
"Dengan ini kami minta dilakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan dari BSI dengan pengalihan ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat dan bank syariah daerah serta bank lain yang selama ini bekerja sama dengan Muhammadiyah," demikian petikan memo itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News