"Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan di luar kewajaran, pasti ada yang tidak beres dengan penawaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional," tegas Corporate Secretay BTN, Ramon Armando, Selasa, 30 April 2024.
Hal ini terkait dengan adanya oknum yang mengaku nasabah BTN yang menjadi korban penipuan ASW. Buntutnya, kantor pusat BTN digeruduk demonstran yang melakukan aksi unjuk rasa dengan mengatasnamakan Kelompok Anti Korupsi (KAK). Para demonstran tidak hanya membakar ban di depan kantor BTN, tapi juga memaksa masuk ke dalam lobi utama kantor pusat, sehingga mengganggu operasional dan layanan perbankan BTN.
Aksi demonstran tersebut juga melakukan tindakan dan ucapan yang provokatif serta intimidatif terhadap manajemen BTN.
"Kami menghormati kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh para demonstran, namun kami sangat menyayangkan adanya tindakan yang bersifat anarkis yang sangat mengganggu operasional dan kenyamanan nasabah," kata Ramon usai menemui para demonstran untuk bermediasi.
Ramon menjelaskan, pihaknya menampung dan mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran. Namun, perseroan berharap aksi yang dilakukan secara damai. "Sangat disayangkan para demonstran kali ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku karena mengganggu ketentraman," ujar Ramon.
Baca juga: Begini Cara BTN Mengantisipasi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi |
Membawa ke jalur hukum
Pihaknya pun mempersilakan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. Sehingga permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan secara hukum. "Kami menyayangkan jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN melakukan aksi-aksi yang cenderung anarkis untuk menuntut pertanggungjawaban perseroan, di luar jalur hukum," tambah Ramon.
Menurut Ramon, BTN telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.
Adapun modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
"Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti," jelas Ramon.
Ramon menegaskan, BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News