Bank Indonesia (BI). Foto: MI/Panca Syurkani
Bank Indonesia (BI). Foto: MI/Panca Syurkani

BI Masukkan Transaksi DNDF dalam Kerangka Kerja Sama LCS

Husen Miftahudin • 27 Juli 2021 21:22
Jakarta: Bank Indonesia (BI) memperbolehkan Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk melakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) mengikuti kerangka kerja sama Penyelesaian Transaksi Bilateral menggunakan Mata Uang Lokal atau Local Currency Settlement (LCS) dengan negara mitra tertentu.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank (PBI LCS). Beleid itu berlaku efektif sejak 19 Juli 2021.
 
"Dengan diberlakukannya ketentuan dalam PBI LCS ini, maka ketentuan terkait larangan bagi Bank ACCD melakukan transaksi DNDF dan ketentuan pengenaan sanksi atas larangan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Juli 2021.

Ketentuan terkait larangan bagi Bank ACCD melakukan transaksi DNDF dan ketentuan pengenaan sanksi atas larangan tersebut tertuang dalam PBI Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.
 
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pada kerangka kerja sama LCS tertentu, Bank ACCD Indonesia dilarang melakukan transaksi DNDF di negara mitra dalam mata uang rupiah terhadap mata uang negara mitra. Bank ACCD Indonesia yang melanggar ketentuan larangan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
 
Adapun Bank ACCD merupakan bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia bersama bank sentral atau otoritas moneter di negara mitra guna melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan LCS. Bank tersebut ditunjuk untuk melaksanakan transaksi menggunakan mata uang lokal.
 
Selanjutnya Erwin menjelaskan bahwa penyempurnaan ketentuan dalam PBI LCS dilakukan untuk semakin mendorong implementasi LCS melalui perluasan jenis transaksi yang dapat dilakukan.
 
"Salah satu jenis transaksi yang diperbolehkan adalah pemanfaatan transaksi DNDF mengikuti kerangka kerja sama LCS dengan negara mitra tertentu," papar Erwin.
 
DNDF adalah transaksi derivatif valuta asing (valas) terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
 
DNDF bertujuan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan menambah alternatif instrumen lindung nilai bagi para pelaku ekonomi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan