Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sistem keuangan masih terjaga. Foto: dok. MI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sistem keuangan masih terjaga. Foto: dok. MI

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Agustus 2021 Tetap Terjaga

Husen Miftahudin • 30 September 2021 12:28
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sistem keuangan masih terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan perbaikan fungsi intermediasi domestik di tengah pemulihan perekonomian nasional yang terus berjalan.
 
"Ini didukung dengan mulai terkendalinya pandemi covid-19 diikuti peningkatan aktivitas perekonomian nasional," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 September 2021.
 
Di tengah perkembangan tersebut, pasar keuangan domestik cenderung bergerak melemah sejalan dengan pelemahan pasar keuangan global. Hingga 24 September 2021, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat melemah sebesar 0,1 persen (mtd) ke level 6.145.

Kendati demikian, aliran dana nonresiden masih tercatat inflow sebesar Rp5,4 triliun (month to date/mtd). Pasar Surat Berharga Negara (SBN) secara mtd juga terpantau melemah dengan rata-rata yield SBN naik 5,6 bps di seluruh tenor.
 
"Support perbankan terhadap pembiayaan utang pemerintah tercatat masih berlanjut dengan net inflow ke SBN tercatat tumbuh sebesar Rp119,1 triliun (year to date/ytd)," tutur dia.
 
Di sektor perbankan, kredit pada Agustus 2021 tercatat tumbuh sebesar 1,16 persen (year on year/yoy) atau 1,91 persen (ytd). Secara sektoral, kredit sektor rumah tangga mencatatkan kenaikan terbesar secara (month to moth/mtm) sebesar Rp4,8 triliun. Sementara, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,81 persen (yoy) atau 5,91 persen (ytd).
 
Menurutnya, perbankan tercatat akomodatif dalam penyaluran kredit untuk mendukung produk dan komoditas berorientasi ekspor yang tumbuh sebesar 4.92 persen (ytd), sehingga turut mendorong surplus neraca perdagangan Indonesia.
 
Perbankan juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dengan terus menurunkan suku bunganya. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Agustus 2021 terus menurun, seiring penurunan komponen harga pokok dana dan biaya overhead masing-masing sebesar 16 bps dan 10 bps.
 
"Penurunan SBDK telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif, antara lain suku bunga kredit modal kerja yang telah turun di bawah level 9,00 persen ke level 8,92 persen," sebut Anto.
 
Di sisi lain, industri asuransi mencatatkan penghimpunan premi asuransi pada Agustus 2021 sebesar Rp20,9 triliun dengan rincian Asuransi Jiwa sebesar Rp13,6 triliun, Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp7,3 triliun.
 
Untuk fintech P2P lending pada Agustus 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp26,09 triliun atau tumbuh sebesar 115,1 persen (yoy). Piutang perusahaan pembiayaan pada Agustus 2021 masih terkontraksi sebesar 8,5 persen (yoy).
 
Di pasar modal, hingga 28 September 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 134, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp264,5 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 37 di antaranya dilakukan oleh emiten baru.
 
"Dalam pipeline saat ini terdapat 73 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp35,72 triliun," ucapnya.
 
Sementara itu, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2021 masih relatif terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 3,35 persen (NPL net: 1,08 persen).
 
Rasio nilai tukar perbankan juga dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2021 sebesar 2,09 persen, atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
 
Sementara itu, likuiditas berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Agustus 2021 terpantau masing-masing pada level 149,72 persen dan 32,67 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
 
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga dengan pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal perbankan tercatat sebesar 24,41 persen. Sedangkan Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 633,6 persen dan 336,8 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
 
"Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 1,96 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali," pungkas Anto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan