"OFI (OVO Finance Indonesia) juga tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ucap Harumi dalam pernyataan resminya, Rabu, 10 November 2021.
Hanya saja, akunya, sejak awal pendirian OFI juga menggunakan nama OVO, sehingga masyarakat sering salah kaprah terhadap kedua perusahaan tersebut. Padahal keduanya merupakan perusahaan yang berbeda dan tidak memiliki afiliasi sama sekali.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," tuturnya.
Terkait hal tersebut, Harumi memastikan bahwa semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa. "Normal dan tidak ada masalah sama sekali," ungkap dia.
Sebelumnya OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI) per 19 Oktober 2021.
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dikutip dari pengumumannya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun penyelesaian hak dan kewajiban yang dilakukan PT OVO Finance Indonesia antara lain, penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Lalu, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
"Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata 'finance', 'pembiayaan', dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan," tegas OJK.
Informasi mengenai pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia bakal selalu diperbarui di Kanal Ekonomi Medcom.id. Klik di sini untuk mendapatkan informasi terbaru dari kami.