Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Biar Nggak Kena Tipu, Ini 6 Cara Mengenali Pinjol Ilegal

Basuki Eka Purnama • 15 November 2021 18:04
Jakarta: Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi mengungkapkan enam hal yang harus diperhatikan ketika mendapat penawaran pinjaman online (pinjol) agar tidak terjerat layanan teknologi finansial yang palsu.
 
Yosi berpendapat, rasa nyaman saat menikmati kecepatan internet memberikan efek samping yang berbahaya terhadap keamanan digital, yakni tidak peduli, tidak hati-hati, hingga tidak kritis saat berurusan dengan teknologi digital. Salah satunya saat mendapatkan penawaran pinjaman online.
 
"Ini berkontribusi pada kurang hati-hati dalam keamanan digital," kata Ketua Umum GNLD Siberkreasi Yosi Mokalu, dilansir Mediaindonesia.com, Senin, 15 November 2021.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendapati 3.747 aduan masyarakat tentang pinjaman online ilegal sejak awal tahun ini. Berikut enam cara mengenalinya:

Kenali siapa atau lembaga apa yang memberikan pinjaman

Pinjol ilegal biasa memberikan iming-iming bonus atau fasilitas yang berlebihan. Informasi tersebut biasanya disebarkan melalui SMS atau pesan instan.
 
"Kalau terkesan mengejar-ngejar, memaksa, sebaiknya kita waspada," kata Yosi.

Informasi yang diberikan tekfin bodong biasanya tidak jelas

Pengguna internet harus mencermati betul alamat e-mail, situs dan informasi yang ada di situs perusahaan teknologi finansial. Pengguna sebaiknya berhati-hati jika dikirimi pemberitahuan pinjaman online dari alamat e-mail pribadi, bukan atas nama perusahaan. Selain itu cari tahu juga alamat perusahaan.

Syarat terlalu mudah

Pinjaman online sering memberikan persyaratan yang terlalu mudah, terutama jika dibandingkan pinjaman konvensional. Masyarakat seharusnya curiga jika pemberi pinjaman mengabaikan riwayat kredit penerima pinjaman.

Minta uang muka

Pinjaman online ilegal meminta uang muka atau biaya administrasi dengan alasan mempermudah proses pinjaman uang.

Meminta informasi berlebihan

Pinjol ilegal, akan meminta informasi yang berlebihan, seperti kata sandi. Perusahaan teknologi finansial sektor lending yang resmi biasanya meminta nama, alamat, e-mail, KTP, dan nomor telepon.

Pengguna harus teliti sebelum memasang aplikasi

Pinjaman online ilegal biasanya meminta akses ke daftar kontak, galeri, dan riwayat panggilan. "Kalau seperti itu, tidak usah disetujui," kata Yosi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan