"Berdasarkan catatan kami hingga saat ini perusahaan BUMN yang telah melakukan penawaran umum di pasar modal baru mencapai 23 perusahaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen dalam acara Sosialisasi Penawaran Umum di Pasar Modal kepada BUMN, Selasa, 22 Maret 2022.
Dari jumlah tersebut sebanyak tiga perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, sembilan perusahaan melakukan penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk, dan 11 perusahaan melakukan penawaran saham dan sukuk.
Hoesen menjelaskan masuknya perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk melakukan penawaran umum di pasar modal memiliki banyak manfaat diantaranya, memperkuat finansial perusahaan dan meningkatkan nilai perusahaan.
"Lalu meningkatkan daya saing perusahaan yang pada akhirnya pada agregat perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat fungsinya sebagai penyangga ekonomi nasional," ucapnya.
Oleh karena itu, OJK mendorong perusahaan BUMN untuk memanfaatkan dengan maksimal keberadaan pasar modal Indonesia. Ia pun mengeklaim pihaknya telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mempermudah emiten.
"OJK senantiasa menjalin komunikasi koordinasi dan kerja sama yang baik dengan perusahaan BUMN maupun anak perusahaan untuk melakukan penghimpunan dana melalui pasar modal dan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News