"Jika tidak terdaftar atau tidak berizin di Indonesia, maka ilegal. Waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming untung besar dan cepat kaya," tegas Sekar, dikutip dari instagram terverifikasi OJK @ojkindonesia, Minggu, 6 Maret 2022.
Sekar kembali menekankan OJK mengawasi kegiatan investasi yang berkaitan dengan efek yang diperjualbelikan di pasar modal serta produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan lainnya yang berizin di OJK.
Contoh instrumen investasi yang diawasi OJK antara lain saham, reksa dana, obligasi, sukuk, Exchange Trade Fund (ETF), derivatif, securities crowdfunding, fintech peer-to-peer lending, dan produk investasi lainnya dari lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
Sementara untuk perdagangan aset kripto dan perdagangan berjangka komoditi seperti emas, forex, valas, dan lainnya, bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
"Namun demikian, perizinan, pengaturan, dan pengawasan produk-produk tersebut berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag)," tukasnya.
Jika menerima tawaran produk investasi yang mengaku berizin OJK, masyarakat bisa mengecek legalitasnya terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 via telepon 157, WA 081 157 157 157, atau e-mail konsumen@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News