Ilustrasi nabah menyimpan uang di bank - - Foto: dok AFP
Ilustrasi nabah menyimpan uang di bank - - Foto: dok AFP

Dijamin LPS, Masyarakat Jangan Khawatir Simpan Uang di Bank

Eko Nordiansyah • 11 Desember 2020 18:57
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kepercayaan masyarakat terhadap layanan simpanan di bank tetap terjaga. Hal ini tercermin dari Dana Pihak Ketiga (DPK) serta likuiditas perbankan yang stabil, bahkan cenderung meningkat.
 
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertumbuhan DPK dari berbagai kelompok BUKU perbankan mengalami perbaikan dibandingkan periode 2019, atau sebelum covid-19 melanda Indonesia. Pertumbuhan DPK secara tahunan telah mencapai 12,12 persen sampai dengan Oktober 2020.
 
"Sejak Agustus, September, hingga Desember semua BUKU menunjukkan perbaikan  (DPK) yang signifikan," kata dia Purbaya dalam diskusi Masih Amankah Menyimpan Uang di Bank: Meminimalisir Risiko Operasional dan Risiko Reputasi di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020.

Adapun perbaikan likuiditas perbankan juga tidak lepas dari upaya pemerintah yang aktif menggulirkan kebijakan fiskal sejak semester II-2020. Namun, pertumbuhan kredit masih perlu didorong untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
 
"Artinya, sistem perbankan kita sekarang oke dan cukup baik. Jadi masyarakat tidak usah takut dan khawatir," imbuhnya.
 
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sardjito menambahkan, regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan saat ini sudah sangat jelas. Perbankan juga perlu memiliki prinsip kehati-hatian karena memiliki risiko sistemik.
 
"Seperti yang tercantum dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 pasal 25 dan 29, Bank harus mengganti kerugian nasabah jika dari pemeriksaan internal sudah terbukti bahwa karyawan melakukan kesalahan. Penggantian ini harus segera dan tidak bisa menunggu proses hukum berkekuatan tetap," jelas dia.
 
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk dapat menghubungi OJK apabila memiliki permasalahan di ranah keuangan. Saat ini OJK memiliki grup perlindungan konsumen yang dapat membantu nasabah terkait dengan kasus fraud dan penipuan.
 
Sementara itu, Chairman The Finance Eko B. Supriyanto mengungkapkan, beberapa strategi yang bisa diterapkan perbankan untuk menghindari fraud. Pertama, perbankan harus memahami setiap karyawannya (SDM), dan kedua adalah memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko.
 
"Dengan pengawasan yang ketat, potensi untuk terjadinya kecurangan dan penipuan dapat diminimalisir. Bank adalah lembaga kepercayaan. Sakit pada satu bank berarti sakit pada industri perbankan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan