"Namun demikian, perlu saya garis bawahi bahwa inovasi produk teknologi tersebut tidak boleh meninggalkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang berlaku," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam webinar OJK pada peringatan Hari Konsumen Nasional, Selasa, 20 April 2021.
Tirta menyebutkan, ada lima prinsip dalam mengedepankan perlindungan konsumen. Di antaranya adalah prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penanganan pengaduan.
Dalam hal ini, Tirta menekankan agar para pelaku jasa keuangan menjunjung tinggi prinsip transparansi. Keterbukaan informasi merupakan hal yang sangat strategis dan penting, sebab transparansi menjadi fondasi utama dalam membina hubungan antara konsumen dengan pelaku jasa keuangan.
"Dengan demikian transparansi produk keuangan, terutama produk keuangan digital, menjadi hal yang sangat penting agar konsumen dapat memahami produk yang dibeli," tuturnya.
Selain itu, transparansi juga bermakna sebagai pemberian informasi penting yang dibutuhkan oleh konsumen. Bukan hanya informasi tentang manfaat, tetapi juga risiko, biaya, serta hak dan kewajiban konsumen.
"Pemahaman yang baik akan membawa konsumen untuk menjadi lebih yakin dan percaya kepada produk dan layanan yang ditawarkan pelaku jasa keuangan," terang Tirta.
Ujung-ujungnya, hal ini akan mendorong keinginan konsumen untuk memakai produk dan layanan keuangan yang ditawarkan tersebut. "Selain itu, dapat meminimalisasi timbulnya pengaduan di kemudian hari," tutup Tirta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News