Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan kebijakan strategis tersebut di antaranya adalah exit policy bagi emiten yang sudah rilis. Kemudian, kebijakan penawaran umum Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) Korporasi dan Penawaran Umum Perusahaan Daerah.
"Kemudian, perluasan produk dan aktivitas di pasar modal ada SCF (Securities Crowd Funding), project crowd funding, dan structured warrant," ungkap Yunita dalam Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa di Bali, Jumat, 9 April 2021.
Kebijakan selanjutnya adalah penguatan perilaku dan pengawasan pelaku pengelolaan investasi dimana saat ini dalam tahap draf perubahan untuk kode etik atau perilaku bagi Manajer Investasi (MI). Selanjutnya, efisiensi primary market (e-IPO) dan secondary market (market maker, papan, dan metode perdagangan).
"Saya setengah bersyukur juga pada saat pandemi ternyata infrastruktur digital, walaupun belum sempurna 100 persen, sudah ada yang kita siapkan. Walaupun harus dikebut beberapa minor adjustment yang harus dilakukan tapi membuat kita yakin bahwa arah pengembangan bursa sudah sesuai," tegasnya.
Selain itu, OJK juga akan mengoptimalkan Teknologi Informasi (TI) untuk perizinan, pengaturan, dan pengawasan. Pengaturan dan pengawasan di OJK untuk regulatory technology (regtech) dan supervisory technology (suptech) dari semua bidang, baik di pasar modal, perbankan, maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
OJK juga bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) terkait inisiatif pembentukan Central Counterparty (CCP) dan over the counter (OTC) derivatif pasar uang. Ia mengakui bahwa pengembangan perusahaan efek di daerah terhambat lantaran adanya pandemi covid-19.
"Insyaallah tahun ini target minimal ada satu perusahaan efek daerah yang jalan. Tetap ini andalan kita untuk distribusi channel sekaligus untuk memberikan informasi yang tepat," jelas Yunita.
Selain itu, OJK akan mengimplementasikan disgorgement dan disgorgement fund yang pengaturannya sudah keluar. Saat ini otoritas tengah memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait bersama dengan aparat penegak hukum.
"Kita harapkan tahun ini semakin meningkat dan tidak menjadi disrupsi atau diterima secara salah oleh pasar," pungkas Yunita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News