Ilustrasi BPR. Foto: dok Arthapuspamega.com
Ilustrasi BPR. Foto: dok Arthapuspamega.com

14 Bank Bangkrut Tahun Ini, Lebih Banyak dari Tahun Lalu!

Antara • 06 Agustus 2024 15:53
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia sepanjang 2014 karena kolaps.
 
"Pada tahun 2014 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan pers, Selasa, 6 Agustus 2024.
 
Adapun, jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023 hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.

Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut hingga saat ini.
 
Hampir semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.
 
Baca juga: Mantap! Masyarakat Semakin Melek Produk Perbankan
 

OJK kenakan sanksi di pasar modal


Sementara itu, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.
 
Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada dua Manajer Investasi dan satu Emiten sebesar Rp475 juta.
 
Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp57,17 juta.
 
Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin usaha manajer investasi, satu pencabutan izin orang perseorangan, dan lima peringatan tertulis.
 
Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
 
Sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan