"Penetapan ini dilakukan karena sampai saat ini, PT WAL tetap tidak dapat memenuhi ketentuan RBC (Risk Based Capital), RKI (Rasio Kecukupan Investasi) dan ekuitas minimum," ungkapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2022 secara virtual, Kamis, 3 November 2022.
Terkait dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari Wanaartha Life, OJK menilai RPK tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan perusahaan karena tidak ada komitmen yang kuat dari pemegang saham pengendali untuk penambahan modal.
Ogi menegaskan OJK juga menghormati proses hukum dengan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pihak internal Wanaartha Life yang terindikasi melakukan tindak pidana.
Meskipun demikian, OJK tetap meminta tanggung jawab pengendali dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: OJK Naikkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Wanaartha Life |
Ogi menekankan, OJK telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam rangka perlindungan pemegang polis melalui upaya penanganan aset perusahaan yang bermasalah, yang apabila hak pemegang polis, akan tetap menjadi aset perusahaan dan diperuntukkan bagi para pemegang polis.
"Selain itu, dengan pertimbangan kepentingan seluruh pemegang polis dan proses pengawasan yang berlangsung, OJK menolak permohonan kepailitan dan PKPU kepada PT WAL yang diajukan oleh perwakilan pemegang polis PT WAL," kata Ogi.
Atas pemberitaan terkait pengunduran diri direksi dan komisaris independen Wanaartha Life, OJK sampai saat ini dikatakan belum menerima informasi secara resmi pengunduran diri tersebut.
Ogi menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 POJK 9/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan, OJK dapat melakukan tindakan pengawasan dengan meminta direksi tetap fokus melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan dan melarang direksi Wanaartha Life mengundurkan diri.
"Rencana pengunduran diri bertepatan dengan batas sanksi PKPU yang akan berakhir pada akhir November 2022. Apabila sampai akhir waktu tersebut PT WAL tidak dapat menyusun dan memberikan RPK yang mampu menyelesaikan permasalahan, OJK dapat melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ogi.
Ogi mengatakan, pada hari ini, OJK juga telah mengundang direksi Wanaartha Life untuk meminta manajemen tetap fokus melaksanakan tugas dan melayani pemegang polis serta menyampaikan RPK OJK yang dapat menyelesaikan masalah.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News