Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih Sertifikat SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh British Standard Institution (BSI) Group Indonesia. Foto: dok. MI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih Sertifikat SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh British Standard Institution (BSI) Group Indonesia. Foto: dok. MI

OJK Raih Sertifikat SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Antipenyuapan

Husen Miftahudin • 22 Agustus 2021 14:32
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih Sertifikat SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh British Standard Institution (BSI) Group Indonesia.
 
Diperolehnya Sertifikat SNI ISO 37001 SMAP ini menjadi salah satu bentuk upaya OJK dalam mewujudkan komitmen bersama di sektor jasa keuangan untuk terbebas dari segala bentuk tindak kecurangan (fraud), termasuk di dalamnya penyuapan.
 
"Kami berharap, pencapaian ini dapat diikuti oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan di Indonesia," kata Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat dalam siaran persnya, dikutip Minggu, 22 Agustus 2021.

Menukil laman instagram terverifikasi @ojkindonesia, Sertifikat SNI ISO 37001 SMAP didapatkan OJK berdasarkan hasil audit sertifikasi tanpa adanya temuan ketidaksesuaian (non-conformity), baik mayor maupun minor, sehingga OJK dinyatakan comply terhadap seluruh persyaratan SNI ISO 37001.
 
Adapun tujuan implementasi SMAP di OJK yaitu mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko penyuapan. Kemudian mencegah, mendeteksi, dan menanggapi terhadap terjadinya penyuapan.
 
Kemudian mendukung reputasi baik OJK, menjadi dasar hukum bagi OJK dari tuntutan hukum terkait penyuapan, serta mengurangi biaya-biaya yang timbul akibat praktik penyuapan.
 
"Ke depan, OJK berharap dapat menjadi role model bagi industri jasa keuangan dalam penerapan international best practice terkait strategi antipenyuapan, sekaligus menjadi semangat  bersama dalam mencegah tindak penyuapan, sehingga dapat mewujudkan sektor jasa keuangan yang terintegrasi dan bebas korupsi," tutup Ahmad Hidayat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan