Gedung Bank Indonesia. FOTO: MI/SUSANTO
Gedung Bank Indonesia. FOTO: MI/SUSANTO

BI Cabut dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus

Husen Miftahudin • 31 Agustus 2021 08:44
Jakarta: Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. Ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/12/PBI/2021, dan berlaku sejak 30 Agustus 2021.
 
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran persnya, Selasa, 31 Agustus 2021.
 
Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredarannya adalah Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak sepuluh pecahan. Kemudian Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan.

Lalu, Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan, Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan, serta Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.
 
"Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," papar Erwin.
 
Penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
 
Selain Bank Umum, layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
 
Bila dalam penukaran URK tersebut dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, maka penggantian akan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
 
Merujuk pada aturan tersebut, apabila fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
 
"Sementara jika fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian," tutup Erwin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan