Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

OVO Dorong Pembelian Kurban via Digital saat PPKM Darurat

Angga Bratadharma • 17 Juli 2021 13:03
Jakarta: OVO, platform pembayaran digital, mendorong shohibul kurban atau orang yang berkurban untuk menunaikan ibadah kurban kendati tengah menghadapi situasi menantang akibat pandemi covid-19. Namun, masyarakat diminta membeli hewan kurban secara digital untuk mengurangi mobilitas guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
 
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan pembayaran dengan menggunakan Scan QRIS dan menggunakan fitur Bayar QRIS dengan mengunggah dari galeri ponsel. Fitur yang kedua tersebut merupakan penambahan kapabilitas sistem pembayaran QRIS MPM (merchant presented mode) -pengguna memindai QR merchant, yang saat ini telah ada.
 
Head of Corporate Communications OVO Harumi Supit berharap baik masyarakat maupun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dapat memanfaatkan teknologi QRIS untuk mempermudah proses transaksi dalam ibadah kurban di tengah PPKM Darurat seperti ini.

"OVO turut serta mendorong dan memfasilitasi transaksi secara digital agar kita bersama-sama dapat menjaga agar protokol kesehatan yang ketat tetap terjaga dengan baik, seiring tetap menjalankan ibadah sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia dan surat edaran pemerintah mengenai pelaksanaan Iduladha," tuturnya, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Juli 2021.
 
QRIS, tambah Harumi, memungkinkan pengguna maupun merchant bertransaksi tanpa harus berpindah akun, baik platform pembayaran, dompet digital maupun rekening bank. "Karenanya kami berharap agar semua bisa memanfaatkan teknologi QRIS," ucapnya.
 
Di tempat terpisah, Ketua MUI Cholil Nafis menyampaikan imbauan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha 2021. Dia menyarankan penyembelihan hewan kurban dilakukan di RPH. MUI mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mengendalikan penyebaran wabah covid-19 dan mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban.
 
MUI menjelaskan bahwa ada empat fatwa yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Iduladha 2021. Keempat fatwa dimaksud, yakni Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, Fatwa Nomor 28 Tahun 2020, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 dan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Iduladha, dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah covid-19.
 
Sebagai informasi, pemerintah mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, termasuk perihal penyembelihan hewan kurban. Dalam SE tersebut diatur bahwasanya penyembelihan hewan kurban disarankan digelar di RPH. SE Nomor 17 Tahun 2021 ini dibuat khusus karena Iduladha tahun ini dilaksanakan di tengah kondisi PPKM Darurat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan