Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya

Husen Miftahudin • 14 Juli 2021 16:22
Jakarta: Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Juli 2021 ini kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
 
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing kemudian membeberkan ciri-ciri pinjaman online ilegal. Di antaranya menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
 
"Kemudian tidak memiliki izin resmi; tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas; pemberian pinjaman sangat mudah; serta informasi bunga dan denda yang tidak jelas," ungkap Tongam dalam siaran persnya, Rabu, 14 Juli 2021.

Selain itu, pinjaman online ilegal juga kerap mengenakan bunga yang tidak terbatas; denda tidak terbatas; penagihan tidak batas waktu; akses ke seluruh data yang ada di ponsel peminjam; ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi; hingga tidak ada layanan pengaduan.
 
Tongam juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada fintech peer to peer lending memahami hal-hal sebagai berikut. Pertama, pinjam pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, pinjam untuk kepentingan yang produktif. Keempat, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer to peer lending.
 
Apabila sudah terlanjur menjadi korban pinjaman online ilegal, masyarakat diharap untuk segera melunasinya. Lalu melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
 
"Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama," ungkap Tongam.
 
Sementara apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian memberitahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.
 
"Selanjutnya, segera lapor kepada Polisi dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul. Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," tutup Tongam.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan