Platform ini dirancang sebagai pusat koordinasi nasional untuk mempermudah pelaporan, pertukaran data, hingga pelacakan transaksi yang terindikasi fraud.
| Baca juga: Indonesia Masuk Top 10 Target Anomaly Traffic, Sektor Keuangan Jadi Sasaran Empuk |
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat identifikasi kasus serta memperkuat kerja sama antar lembaga dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan ilegal.
Menurut Dicky, OJK saat ini masih melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kesiapan operasional hingga integrasi data berjalan optimal. Proses pengembangan juga mencakup penyelarasan tata kelola agar sistem dapat digunakan secara efektif oleh seluruh pihak terkait.
Tak hanya itu, OJK bersama IASC juga terus memperkuat kolaborasi dengan industri jasa keuangan dan sektor telekomunikasi guna meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat terkait penipuan digital.
Sepanjang periode Januari hingga 29 April 2026, OJK menerima 14.232 laporan terkait entitas ilegal. Mayoritas pengaduan berasal dari kasus pinjaman online ilegal yang mencapai 11.753 laporan. Sementara itu, terdapat 2.379 laporan terkait investasi ilegal dan 100 laporan mengenai praktik gadai ilegal.
Di sisi lain, Satgas PASTI tercatat telah menindak 951 entitas pinjaman online ilegal dan tiga penawaran investasi ilegal yang ditemukan di berbagai situs maupun aplikasi digital yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026, IASC telah menerima total 548.093 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 268.989 laporan disampaikan melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 279.104 laporan dikirim langsung oleh korban ke sistem IASC.
Data IASC juga menunjukkan terdapat 932.138 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan, dengan 485.758 rekening di antaranya telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp614,3 miliar.
Selain rekening bank, IASC turut menemukan 106.477 nomor telepon yang dilaporkan terhubung dengan praktik penipuan. Hingga kini, lembaga tersebut berhasil membantu pengembalian dana korban sebesar Rp169,3 miliar dari rekening-rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan finansial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News