"Terkait transaksi kartu kredit yang tidak dikenali, DANA telah menangani kendala tersebut dan mengambil tindakan berikut, memblokir akun DANA yang terindikasi disalahgunakan," kata Director of Communications DANA Indonesia Olavina Harahap kepada Medcom.id, Rabu, 23 September 2026.
Selain itu, lanjut Olavina, pihak DANA juga berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk membantu proses pengembalian dana secara penuh sesuai nilai transaksi yang tidak dikenali.
"Hal ini sejalan dengan kebijakan DANA Protection terkait perlindungan transaksi," ucapnya.
DANA juga memperkuat langkah pengamanan sebagai bagian dari upaya mencegah kejadian serupa.
Cara Laporkan Transaksi DANA yang Tidak Dikenali
Bagi pemilik kartu yang terdampak, DANA meminta pengguna terlebih dahulu menghubungi bank penerbit kartu untuk melaporkan sekaligus menyanggah transaksi yang tidak dikenali.
Setelah itu, pengguna dapat mengirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui DM Instagram resmi DANA, @dana.id.
DANA akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang diterima sebelum memproses pengembalian dana atau limit.
"Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana/limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam. Pengembalian dana/limit ke kartu kredit akan tercantum di lembar tagihan berikutnya, sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank," tuturnya.