Jadi, bukan rekening baru, yag hanya saja lama tak aktif, lalu dinonaktifkan secara sistem.
Langkah ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening dalam kejahatan keuangan, seperti judi online, penipuan, hingga tindak pidana narkotika.
Melansir Antara, Selasa, 29 Juli 2025 mengacu akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, penghentian transaksi rekening dormant bersifat sementara.
Artinya, rekening tetap bisa diaktifkan kembali oleh pemilik sahnya. Tapi bagaimana caranya?
Baca juga: Pengertian Mutasi Rekening, Manfaat, dan Contohnya |
Langkah-langkah mengaktifkan kembali rekening dormant
Jika kamu mendapati rekening tiba-tiba tidak bisa digunakan, bisa jadi statusnya telah menjadi dormant.Tenang, kamu bisa mengikuti prosedur resmi berikut:
1. Isi formulir keberatan
Buka tautan bit.ly/FormHensem dan isi formulir pengajuan keberatan yang disediakan oleh PPATK.2. Tunggu proses review PPATK dan bank
Setelah formulir dikirim, PPATK dan pihak bank akan melakukan pendalaman dan verifikasi data.3. Estimasi waktu pemrosesan
Proses ini memakan waktu 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga total 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data.4. Cek status rekening secara mandiri
Setelah proses selesai, kamu bisa melakukan pengecekan secara langsung lewat ATM, mobile banking, atau mendatangi kantor bank.Kenapa banyak rekening dormant diblokir?
Selama 2024, PPATK telah menghentikan sementara 28.000 rekening dormant. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Menurut Ivan, rekening pasif sering dikendalikan oleh pihak tak bertanggung jawab dan rawan dipakai untuk aktivitas ilegal, mulai dari judi online hingga transaksi narkoba.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut andil dalam memantau rekening dormant agar tidak disalahgunakan. OJK mendorong bank untuk:
- Melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK
- Melakukan penutupan rekening berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Menerapkan prosedur ketat berupa enhance due diligence (EDD)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan industri perbankan.
“Bank diminta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana,” ujar Dian Ediana Rae
Hingga Juni 2025, OJK mencatat telah meminta pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening, berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ingat, rekening pasif yang tidak diawasi berpotensi disalahgunakan, bahkan bisa merugikan nama baikmu secara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News