Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

OJK Susun Aturan Biar UMKM Makin Berdaya

Antara • 12 Agustus 2024 14:01
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan atau Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
 
"Diharapkan melalui RPOJK ini dapat meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan pemberdayaan UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.
 
Dian mengungkapkan RPOJK terkait UMKM saat ini berada dalam tahap analisis hasil penerimaan masukan dan tanggapan terhadap draft RPOJK dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat.
 
RPOJK UMKM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang juga bertujuan mendorong lembaga jasa keuangan bank dan non-bank untuk dapat memberikan kemudahan terkait akses pembiayaan, termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat dan mampu bersaing, sehingga dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
 
Baca juga: Keterampilan Pelaku UMK Sektor Maritim Diharapkan Bakal Meningkat
 

Penyusunan skema khusus untuk UMKM

 
Adapun beberapa hal diatur dalam rancangan ketentuan tersebut mengenai penyusunan skema khusus untuk penyaluran atau pembiayaan kepada UMKM, pemanfaatan dukungan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit atau margin pembiayaan UMKM.
 
Selain itu, diatur pula kewajiban bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan UMKM.
 
"Dalam RPOJK UMKM ini, tidak terdapat kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30 persen dari total kredit," terang Dian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan