Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Jasindo Catatkan Premi Bencana Rp186,8 Miliar

Husen Miftahudin • 07 Februari 2022 11:50
Jakarta: PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mencatat premi asuransi bencana pada 2021 sebesar Rp186,8 miliar dengan klaim sebanyak Rp678,9 juta, sehingga loss ratio perusahaan menjadi sebesar 0,36 persen.
 
Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara mengatakan, asuransi bencana bertujuan untuk memitigasi risiko kebencanaan yang dapat mendukung kesiapan Indonesia dalam menghadapi risiko kebencanaan dan berkontribusi dalam pemulihan pascabencana.
 
"Kinerja produk asuransi gempa bumi secara umum tergolong sangat baik dengan rata-rata loss ratio selama lima tahun sebesar 3,75 persen. Loss ratio tertinggi pada 2019, saat terjadi gempa bumi yang mengguncang Lombok dan Ambon," ujar Diwe dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Februari 2022.

Lebih lanjut Diwe mengungkapkan kemungkinan terjadinya kerugian akibat bencana tidak dapat dikesampingkan. Terutama karena Indonesia berada di wilayah 'Ring of Fire Pacific', sehingga manajemen risiko kebencanaan dan kesiapan terhadap terjadinya bencana alam menjadi sangat penting.
 
"Salah satu cara manajemen risiko kebencanaan adalah melakukan risk transfer melalui skema asuransi. Industri asuransi dapat menyerap sebagian risiko finansial (financial risk) yang mungkin timbul akibat terjadinya bencana, yang tentunya sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas keuangan baik personal maupun industrial," jelasnya.
 
Ia mengaku, Jasindo yang tergabung di holding Indonesia Finance Group (IFG) siap membantu pemerintah untuk memitigasi risiko kebencanaan melalui skema asuransi, sehingga industri asuransi dapat mendukung kesiapan Indonesia dalam menghadapi risiko kebencanaan dengan menjadi mitra pemerintah yang berkontribusi dalam pemulihan pascabencana.

Asuransi gempa bumi

Secara umum, produk asuransi gempa bumi dibeli oleh tertanggung bersamaan dengan produk asuransi kebakaran, sehingga tertanggung memiliki proteksi komprehensif atas aset properti dan merupakan jaminan perluasan yang memiliki jaminan bukan hanya untuk gempa bumi, melainkan juga jaminan untuk risiko letusan gunung berapi dan tsunami.
 
Selain itu, Jasindo juga mengkover dampak akibat bencana banjir. Saat ini, kerugian yang terjadi akibat banjir atau badai hanya dapat dikover oleh produk asuransi tertentu dengan mengambil perluasan untuk risiko banjir (extended cover).
 
Diwe bilang, perluasan jaminan risiko banjir akan menjamin kerugian yang terjadi akibat banjir, angin topan dan atau badai. Menurutnya, skema asuransi ini sama halnya dengan perluasan gempa bumi yang menjamin tidak hanya risiko gempa bumi, melainkan juga risiko letusan gunung berapi dan tsunami.
 
Sebagai contoh, untuk asuransi kebakaran atau asuransi kendaraan bermotor, tertanggung hanya akan mendapatkan proteksi atas risiko banjir untuk harta benda yang dipertanggungkan jika mengambil perluasan (extended cover) risiko banjir.
 
"Mengingat tinggi dan tersebarnya kejadian bencana banjir di Indonesia, maka diperlukan kajian yang lebih mendalam perihal risiko atas bencana ini sehingga industri asuransi dapat memberikan solusi yang lebih relevan atas risiko ini," tutup Diwe.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan