Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

OJK: Total Penghimpunan Dana Via Securities Crowdfunding Capai Rp507 Miliar

Husen Miftahudin • 08 Juni 2022 19:00
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total dana yang berhasil dihimpun melalui securities crowdfunding (SCF) mencapai Rp507,20 miliar atau meningkat 22,75 persen (ytd) per 3 Juni 2022.
 
"Jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF juga mengalami pertumbuhan sebesar 89,60 persen (ytd) menjadi 237 penerbit dengan total pemodal mencapai 111.351 investor," ungkap Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya, Rabu, 8 Juni 2022.
 
Dijelaskan lebih lanjut, securities crowdfunding merupakan salah satu terobosan yang dikeluarkan OJK untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan platform digital.

"Pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 Tahun 2020, antusiasme masyarakat terhadap securities crowdfunding semakin pesat," sebut dia.
 
Securities crowdfunding merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan untuk mengembangkan usaha yang cepat, mudah, dan terjangkau dengan menggunakan aplikasi atau platform digital melalui skema patungan atau urun dana.
 
Disebutkan, securities crowdfunding bermanfaat bagi UMKM sebagai wadah alternatif pendanaan dari investor yang berinvestasi di pasar modal dengan konsep penawaran efek. Aktivitas investasi di securities crowdfunding juga dapat dilakukan tanpa bertatap muka dengan menggunakan aplikasi/platform digital.
 
Investor dapat berinvestasi sekaligus membantu UMKM untuk mengembangkan bisnisnya melalui skema patungan atau urunan dana. "Investor yang berinvestasi di securities crowdfunding dapat berupa investor ritel khususnya yang berdomisili dari daerah asal UMKM penerbit sebagai upaya pengembangan ekonomi di daerahnya," terang Sekar.
 
Berikut daftar penyelenggara securities crowdfunding yang berizin OJK:
 
1. PT Santara Daya Inspiratama dengan nama platform Santara.
2. PT Investasi Digital Nusantara dengan nama platform Bizhare.
3. PT Crowddana Teknologi Indonusa dengan nama platform Crowddana.
4. PT Numex Teknologi Indonesia dengan nama platform LandX.
5. PT Dana Saham Bersama dengan nama platform Dana Sham.
6. PT Shafiq Digital Indonesia dengan nama platform Shafiq.
7. PT Dana Investasi Bersama dengan nama platform FundEx.
8. PT Likuid Jaya Pratama dengan nama platform Ekuid.
9. PT LBS Urun Dana dengan nama platform LBS Urun Dana.
10. PT Dana Rintis Indonesia dengan nama platform Udana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan