Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Foto: MI/Ramdani
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Foto: MI/Ramdani

Menkominfo Minta Google dan Apple Perketat Penyaringan Aplikasi Pinjol

Husen Miftahudin • 20 Oktober 2021 12:00
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mendukung industri financial technology (fintech) nasional bertumbuh dengan baik. Di sisi lain, Kementerian Kominfo juga turut memberantas keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
 
"Untuk mendukung agar industri fintech nasional kita bertumbuh dengan baik, perlu tindakan tegas oleh pemerintah dan institusi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (terkait pemberantasan penyelenggara dan aplikasi pinjol ilegal)," ucap Johnny dalam keterangan resminya, Rabu, 20 Oktober 2021.
 
Terkait hal tersebut, Johnny meminta Google dan Apple untuk memperketat peredaran aplikasi pinjol ilegal. Platform digital fintech harus sudah mendapat lisensi dari OJK.

"Kominfo juga telah berkomunikasi dengan Google dan Apple agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Google Playstore dan Appstore harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan oleh OJK atas fintech yang bersangkutan," paparnya.
 
Johnny berharap kerja sama dengan platform digital bisa memperkuat industri keuangan nasional, termasuk industri fintech nasional. Kerja sama itu juga diharapkan bisa memberantas industri keuangan yang ilegal, termasuk pinjol ilegal.
 
"Kita harapkan kerja sama dengan platform digital untuk juga mendukung agar industri keuangan nasional termasuk fintech dan industri dunia bisa bertumbuh dengan baik secara legal, dan secara bersama-sama kita secara tegas memberantas industri keuangan yang ilegal termasuk pinjol ilegal di Indonesia," tutur Johnny.
 
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD dengan tegas menyatakan penyelenggara pinjol ilegal akan dijerat secara hukum, baik secara pidana maupun perdata.
 
"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap bahwa pinjol ilegal itu ya ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," tegas dia.
 
Di sisi lain ia juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal agar tidak perlu membayar tagihan. Jika ada warga yang diteror oleh pinjol ilegal, dia meminta warga segera membuat laporan ke polisi.
 
Mahfud menekankan pemerintah tegas untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal yang banyak meresahkan masyarakat. Namun bagi industri fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah meminta untuk terus dikembangkan.
 
"Dengan ini, maka kita menegaskan kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal dan sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan," tutup Mahfud
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan