"Tidak ada satupun karyawan yang diputus hubungan kerjanya karena kebijakan tersebut," kata Corporate Secretary BNI Mucharom dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 19 Mei 2021.
Ia menjelaskan, rencana penutupan 96 kantor cabang yang akan dilakukan perseroan tahun ini merupakan langkah bisnis biasa. Rencana tersebut juga telah tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) 2021.
Penutupan kantor cabang tersebut juga dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis, seperti transformasi layanan digital melalui berbagai channel elektronik champion yaitu BNI Mobile Banking, jaringan digital branches termasuk Agen46, ATM, SMS Banking, Internet Banking, hingga CRM untuk segmen Konsumer.
Lalu, pertimbangan lainnya adalah laju perkembangan daerah, tren transaksi, habisnya periode sewa lokasi outlet, serta penutupan outlet di Aceh karena dikonversi menjadi bank Syariah dalam rangka implementasi Qanun.
"Adapun outlet yang dimaksud berupa kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas, dan payment point," ucapnya.
Lebih lanjut, Mucharom menuturkan, terhadap karyawan yang ditempatkan pada outlet yang akan ditutup, selanjutnya akan ditugaskan pada outlet terdekat sesuai dengan kompetensinya.
Sementara terkait penutupan outlet akibat implementasi Qanun, pegawai yang ditempatkan tetap bekerja pada outlet tersebut, namun di bawah entitas yang berbeda (BSI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News